P: pengunjung
Atang: akhwat tangguh
P : "..iiiiiiiiiiiiiiiiiih, gambar-gambar di blog ini kok gak ada mukanya semuanya ya? muka rata semua! iiih,,, sereeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeemmmmmm......"
Atang: "Ciaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaattttttttt, kok protes sih????? belum tau hukumnya ya???? cepet baca artikel ini!!!
Hadits Jabir radhiallahu anhu dia berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. At-Tirmizi no. 1671 dan dia berkata, “Hadits hasan shahih.”)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)Pelajaran:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, menunjukkan bahwa yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang adalah gambar makhluk bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan, tidak termasuk tumbuhan. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)Ada Yang bertanya:
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bisakah engkau jelaskan mengenai jenis gambar yang mesti dihapus?”
Syekh Menjawab:
Syaikh rahimahullah menjawab, “Gambar yang mesti dihapus adalah setiap gambar manusia atau hewan. Yang wajib dihapus adalah wajahnya saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih tersisa. Sedangkan gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan bintang, maka ini gambar yang tidak mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun untuk gambar mata saja atau wajah saja (tanpa ada panca indera, pen), maka ini tidaklah mengapa, karena seperti itu bukanlah gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara hakiki.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 35)
Kesimpulan
Jadi, sesuai kedua dalil di atas(sebenarnya masih banyak dalil mengenai hal ini) dan jawaban dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah kita dilarang memajang foto-foto/gambar-gambar makhluk hidup (yang bernyawa) secara utuh, dan untuk mengatasinya, jika kalian ingin memajang foto-foto/gambar-gambar makhluk hidup yang bernyawa, kalian harus menghilangkan bagian kepala atau paling tidak menghilangkan alat indera yang berada di bagian muka....
na'am...
BalasHapuslebih baik dikatakan muka rata atau tidak kreatif atau apalah, daripada mendapatkan panasnya siksa api neraka...
-wal iyya'udzubillah-
“Semua tukang gambar (makhluk bernyawa) itu di neraka. Allah memberi jiwa/ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia), maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”
Kemudian, setelah menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menasehatkan: “Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu (bekerja sebagai tukang gambar), maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki jiwa/ruh.”
[HR. Muslim no. 5506, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan …]
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusHmmmm,,,, gitu yach,,,, bagaimana ka saran nya untuk yang penggemar gambar sekalipun itu kartun akhwat/ikhwan???
BalasHapusOh ya sekalian saya minta izin ya untuk Coppas Artikel nya nanti saya cnatumkan juga LINK'y
jzkllh...
bagi penggemar gambar kartun hukumnya adalah jelas, seperti yang ana sebutkan di atas, dan tidak ada pengecualian meskipun gambar yang kamu suka adalah kartun islami..
BalasHapusiyah tafadho
wa iyyaki..