Laman

Rabu, 12 Oktober 2011

Dalam Pertemuan Diperdengarkan Bacaan Al-Qur'an Dan Yang Hadir Tidak Menyimak, Siapakah Yang Berdosa?

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-Qur'an) tetapi orang-orang yang hadir dalam perkumpulan tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak (mendengarkan) bacaan Al-Qur'an yang keluar dari kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memasang kaset itu ?
Jawaban.
Apabila majelis tersebut memang majelis zikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur'an maka siapaun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak bacaan tersebut.

Dalilnya adalah surat Al-A'raf : 204.

"Artinya : Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat"

Adapun jika majelis tersebut bukan majelis ilmu dan zikir serta bukan majelis tilawah Al-Qur'an akan tetapi hanya kumpul-kumpul biasa untuk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar atau pekerjaan lain-lain, maka dalam suasana seperti ini tidak boleh kita mengeraskan bacaan Al-Qur'an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara (kaset), sebab hal ini berati memaksa orang lain untuk ikut mendengarkan Al-Qur'an, padahal mereka sedang mempunyai kesibukan lain dan tidak siap untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an. Jadi dalam keadaan seperti ini yang salah dan berdosa adalah orang yang memeperdengarkan kaset murattal tersebut.

Di dalam masalah ini ada sebuah contoh : Misalnya kita sedang melewati sebuah jalan, yang jalan tersebut terdengar suara murattal yang keras yang berasal dari sebuah toko kaset. Begitu kerasnya murattal ini sehingga suaranya memenuhi jalanan.

Apakah dalam keadaan seperti ini kita wajib diam untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an yang tidak pada tempatnya itu ? Jawabannya tentu saja "tidak". Dan kita tidak bersalah ketika kita tidak mampu untuk menyimaknya.

Yang bersalah dalam hal ini adalah yang memaksa orang lain untuk mendengarkannya dengan cara memutar keras-keras murattal tersebut dengan tujuan untuk menarik perhatian orang-orang yang lewat agar mereka tertarik untuk membeli dagangannya.

Dengan demikian mereka telah mejadikan Al-Qur'an ini seperti seruling (nyanyian) sebagaimana telah di-nubuwah-kan (diramalkan) dalam sebuah hadits shahih [Ash-Shahihah No. 979]. Kemudian mereka itu juga menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya caranya saja yang berbeda.

"Artinya : Mereka menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit" [At-Taubah : 9]



[Disalin kitab Kaifa Yajibu 'Alaina Annufasirral Qur'anal Karim, edisi Indonesia Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur'an, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tauhid, penerjemah Abu Abdul Aziz]



Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=346&bagian=0

3 komentar:

  1. Fadhilatus Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:
    “Tidak mengapa mendengarkan Al-Qur`an dari radio atau dari tape recorder sementara yang mendengarkan tengah sibuk dengan suatu pekerjaan. Dan ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah k: فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا, karena inshat (diam memerhatikan) yang dituntut di dalam ayat adalah sesuai dengan kemampuan. Dan orang yang sedang mengerjakan suatu pekerjaan, ia inshat ketika Al-Qur`an dibacakan sesuai dengan kemampuannya.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal.578)
    Dinukil dari: http://asysyariah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=174:memasak-sambil-dengar-murratal-fatawa-al-marah-al-muslimah-edisi-36&catid=15:fatawa-al-marah-al-muslimah&Itemid=21

    BalasHapus
  2. Berkata Ibnu ‘Asyur bahawa ulama telah sepakat mengatakan ayat 204 dari surah al-‘A’raf itu membawa bentuk hukum yang berbeza-beza.Tidak ada seorang pun dikalangan ulama yang mengatakan hukumnya adalah wajib menghentikan segala pekerjaan dan mendengar bacaan al-Quran yang dibaca dalam setiap keadaan secara mutlak.Malahan ulama telah berbeza pendapat mengenainya.(seperti mana penerangan di atas).Maka pendapat yang paling rajih dan yang dipegang dalam masalah ini adalah pendapat fuqaha Malikiah yang mengatakan bahawa ayat tersebut membawa hukum sunat untuk setiap muslim mendengar dan memperhatikan bacaan al-Quran.




    apa yang pasti, Rasulullah pernah bersabda yang bermaksud:

    ‘’ barangsiapa yang mendengar satu ayat dari kitab allah maka dituliskan baginya satu kebajikan yang berlipat ganda dan barangsiapa yang membacanya baginya cahaya pada hari kiamat’’
    (hadith riwayat ibnu hibban)



    mari kita beramai-ramai memeriahkan tempat duduk depan tv di rumah masing2 dan mendengar bacaan al-Quran. dapt mengeratkan hubungan silahturrahim antara keluarga dan pahala pun dapat, nda rugi kn? hehe :))

    BalasHapus

Mohon untuk memberikan komentar yang sesuai dengan tema postingan.. dilarang keras untuk menggunakan kata-kata kasar,